(0362) 24754
dap@bulelengkab.go.id
Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah

TELECONFERENCE KEARSIPAN JUNI

Admin dap | 09 Juni 2020 | 189 kali

SALAM DAPD
Sesuai dengan UU No. 43 tahun 2009 pasal 35 ayat 3 tentang upaya penyelamatan arsip, Bidang Pembinaan, Pengelolaan dan Pengawasan Arsip DAPD Kab. Buleleng melaksanakan Rapat Strategi Penanganan Arsip OPD Penggabungan dan Pembubaran yang diikuti oleh Pimpinan OPD, Camat serta petugas pengelola kearsipan Kabupaten Buleleng. Selasa, (9/6/2020).
Dengan adanya 4 OPD di Kabupaten Buleleng yang dibubarkan dandigabungkan, dan disamping mengetahui teknis pengelolaan penarikan arsip dari OPD yang digabungkan dan dibubarkan, kearsipan menjadi urusan wajib agar arsip dapat dikelola secara otentik dan terpercaya.
Dibuka oleh Sekdis DAPD I Putu Kariaman Putra,S.Sos., MM dalam sambutannya berharap OPD dapat bekerjasama untuk mengelola arsip dan koordinasi ke Lembaga Kearsipan Daerah, ditindaklanjuti dengan penyerahan arsip OPD yang dibubarkan karena urusan kearsipan wajib dilaksanakan secara regulasi, teknis pengelolaan, sarana prasarana sehinga arsip dapat dikelola dengan baik sesuai dengan ketentuan norma, standar, prosedur dan ketentuan Kearsipan sehingga semakin mudah dalam pelayanan informasi kearsipan dan pertanggungjawaban kegiatan.
KERJA NYATA DAPD KAB. BULELENG