Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (DAPD) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pembinaan, Pengelolaan, dan Pengawasan Arsip melaksanakan pembinaan terkait Pemusnahan Arsip Inaktif dengan retensi di bawah 10 tahun di Dinas Sosial Kabupaten Buleleng, Selasa (13/1 )
Kegiatan ini diterima oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buleleng, I Putu Kariaman Putra, S.Sos., MM. yang menegaskan pentingnya pemusnahan arsip sebagai bagian dari penyelamatan arsip bernilai guna permanen dan statis.
Pembinaan dilanjutkan dengan penyampaian materi teknis oleh Arsiparis Ahli Muda DAPD Kabupaten Buleleng mengenai prosedur dan ketentuan pemusnahan arsip sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemusnahan arsip harus dilakukan secara terencana, terdokumentasi, dan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan risiko hukum serta menjamin keselamatan arsip yang bernilai permanen,” ungkap Plt Kabid Made Ngurah Setiawan dalam pemaparan materinya. Melalui kegiatan ini, diharapkan perangkat daerah semakin tertib dalam pengelolaan arsip guna mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel.