SALAM DAPD
Rabu, 26 Pebruari 2020, Kasubbag Umum DAPD Kabupaten Buleleng mengikuti sosialisasi PeraturanDaerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 23 tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Rabu, 26 Pebruari 2020,bertempat ruang rapat BPKPD, dipimpin oleh Sekretaris BPKPD didampingi Kabid Aset, agar SKPD mendata aset2 yang menjadi obyek retribusi untuk dilakukan pemungutan retribusi sesuai pemakaian aset al: pemakaian bamgunan, pemakaian peralatan maupun pemakaian kios/fasilitas lain sesuai Perda berdasarkan jenis retribusi, standar pemakaian maupun besar kecilnya tarif.Demikian yg dpt dilaporkan dan terima kasih.SALAM DAPD 🙏🏻