Sosialisasi penilaian kinerja diikuti oleh Sekdis DAPD I Putu Kariaman Putra S.Sos, MM Senin 2 Desember 2019 di sebutkan Bahwa dalam rangka menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan
profesional sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi untuk
mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik perlu dilakukan
penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan administrasi ke dalam
jabatan fungsional melalui penyesuaian/inpassing.
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Penyetaraan
Pengangkatan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan
Fungsional Melalui Penyesuaian/ Inpassing