Bertempat di Ruang Bidang Arsip DAPD, DAPD menyelenggarakan Sosialisasi Persiapan Penilaian dan Pemusnahan Arsip Inaktif, dibuka Kadis DAPD, didampingiSekretaris DAPD sekaligus memberikan pemaparan, dihadiri Arsiparis Undiksha, unsur Inspektorat Daerah dan Bagian Hukum Setda Kab Buleleng selaku Tim Penilai serta dari Pejabat Struktural DAPD selaku Unit Pengolah Arsip Inaktif.
Pemusnahan arsip adalah kegiatan menghancurkan atau meniadakan fisik dan informasi arsip melalui cara-cara tertentu, sehingga fisik dan informasinya tidak dapat dikenali lagi. Di dalam melakukan pemusnahan arsip terkandung resiko yang berkaitan dengan unsur hukum. Arsip yang sudah terlanjur dimusnahkan tidak dapat diciptakan atau diadakan lagi. Oleh karena itu kegiatan ini menuntut kesungguhan dan ketelitian, sehingga tidak terjadi kesalahan sekecil apapun.