SALAM DAPD
Dalam upaya pengurangan arsip yang nilai gunanya telah menurun serta tidak beresiko dan berdampak hukum, Bidang Pembinaan, Pengelolaan dan Pengawasan Arsip DAPD Kab. Buleleng melaksanakan Sosialisasi Pemusnahan Arsip Inaktif di Kantor Perbekel Desa Kalianget, Kecamatan Seririt Senin,(13/1/2020).
Diawal sosialisasi dijelaskan mengenai regulasi kearsipan yang mengarah pada pemusnahan Arsip. Rencana Pemusnahan Arsip ini memperhatikan ketentuan UU No 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Bupati No. 33 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusutan Arsip.
Lebih lanjut Kasi Akuisisi, Pengolahan, Preservasi Perijinanan dan Pengawasan DAPD menjelaskan mengenai langkah-langkah pemusnahan Arsip mulai dari pemilahan, pembuatan daftar usul musnah, pembentukan panitia hingga persetujuan pemusnahan dari Bupati.
Ditambahkan juga arsip yang bernilai sejarah (arsip statis) dapat dipindahkan ke Lembaga Kearsipan.
Diakhir acara dilanjutkan dengan praktek pemilahan dan pemberkasan arsip inaktif.
KERJA NYATA DAPD KAB. BULELENG