Salam DAPD
Sekretaris DAPD Kabupaten Buleleng I Putu Kariaman Putra S.Sos, MM mengikuti kegiatan rapat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang membahas tentang evaluasi cetak buku, bertempat di Ruang Rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng, Kamis 31 Oktober 2019, dalam kegiatan tersebut yang dibuka oleh Kadis Kominfosandi Kt Sueca, menyampaikan bahwa PPID diwajibkan membuat laporan bulanan dalam melaksanakan pelayanan informasi publik kepada pemohon/pengguna informasi publikdi masing masing SKPD melalui situs resmi PPID , jika di telusur lebih jauh, PPID dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi dibantu oleh Pejabat Fungsional Arsiparis, Pustakawan, Pranata Humas, Pranata Komputer.
Sedangkan Untuk petugas pada desk layanan informasi publik memiliki kompetensi seperti pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan keterbukaan informasi publik dan pelayanan publik, ketrampilan dan sikap dalam berkomunikasi, sehingga dapat menunjang dalam melaksanakan tugas pelayanan informasi.