SALAM DAPD
Kamis 14 Nopember 2019, bertempat di Ruang Pertemuan KPU Buleleng Kasi Akuisisi Preservasi Arsip Made Ngr Setiawan menghadiri rapat koordinasi terkait pemusnahan dan penyimpanan dokumen KPU yang bersinergi dengan DAPD Kabupaten Buleleng, sesuai amanat Undang-Undnag No 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan dan Undang -Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu , Pasal 14 huruf " e " disebutkan
KPU berkewajiban:
mengelola,, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi
arsip yang disusun oleh KpU dan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan arsip nasional atau yang disebut
dengan nama Arsip Nasional Republik Indonesia;
Untuk itu sangat penting dilaksanakan Koordinasi secara berkelanjutan dengan DAPD sehingga keberadaan arsip di KPU dapat terjaga, disimpan pada Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng .