Salam DAPD
Kamis 26 Nopember 2020
Bertempat di Ruang Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Budaya Baca , berlangsung penyerahan sertifikat NPP ( Nomor Pokok Perpustakaan ) oleh Kasi Pembinaan dan Pengembangan Tenaga Perpustakaan Luh Indrawasih. Menyerahkan sertifikat NPP kepada petugas pengelola perpustakaan SD N 5 Sangsit. NPP ( Nomor Pokok Perpustakaan ) merupakan salah satu syarat administrasi dalam penyelenggaraan perpustakaan di instansi pemerintah sebagai bukti bahwa keberadaan perpustakaan tersebut sudah diakui berdasarkan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional R.I Nomor 10 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah , Poin 7 ( b ) Penyelenggaraan Perpustakaan dimana Setiap perpustakaan sekolah dasar / ibtidaiyah diwajibankan memberitahukan keberadaannya dengan cara registrasi ke Perpustakaan Nasional RI untuk memperoleh NPP