Salam DAPD
Kamis 15 Oktober 2020 seijin Ibu Kepala Dinas , Kabid Pengembangan Ir Nyoman Widarma menyerahkan Surat NPP ( Nomor Pokok Perpustakaan ) kepada Perwakilan dari SMPN 3 Sawan, NPP merupakan urusan wajib dalam penyelenggaraan perpustakaan baik Perpustakaan Umum, Sekolah, dan Desa sebagai dasar Hukum berdiri dan terselenggaranya perpustakaan. Untuk itu Perpustakaan yang belum memiliki NPP bisa secara langsung datang ke Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah dengan menghungi Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Minat Budaya Baca .