Senin 3 September 2018
Sesuai UU No 43 Th 2009 tentang Kearsipan, pasal 35 (3) bahwa upaya penyelamatan arsip dari Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai akibat penggabungan dari/atau pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Arsip Daerah Provinsi atau Arsip Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ruang lingkup fungsi dan tugas.
Berdasarkan Perda Kab. Buleleng No 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Buleleng bahwa Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Buleleng sudah ditarik kewenangannya oleh Dinas Instansi terkait Provinsi Bali.
Sementara arsip-arsip Eks Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Buleleng masih tersimpan di Dinas Statistik Kab. Buleleng. Maka dari Bidang Pembinaan, Pengelolaan dan Pengawasan Arsip pada Dinas Arsip dan Perpustakaan Kab. Buleleng melakukan kegiatan Penyelamatan Arsip (Penarikan Arsip) Eks Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Buleleng yang diserahkan oleh Kepala Dinas Statistik Kab. Buleleng Ir. I Ketut Nerda selaku penyimpan arsip Eks Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Buleleng kepada Kabid Pembinaan, Pengelolaan dan Pengawasan Arsip I Putu Kariaman Putra, S.Sos.MM selaku Unit Kearsipan Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kab. Buleleng yang tertuang dalam Berita Acara Penyerahan Arsip Statis, Nomor : 045.13/1129/IX/2018. Selanjutnya arsip-arsip tersebut diolah dan disimpan di Depo Arsip pada Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kab. Buleleng.