(0362) 24754
dap@bulelengkab.go.id
Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah

PENGAWASAN KEARSIPAN DISDUKCAPIL

Admin dap | 30 Oktober 2019 | 209 kali

Salah satu indikator tata kelola pemerintahan yang baik ditentukan dengan tata kelola pengarsipan yang baik pula. Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009  tentang Kearsipan pasal 6 ayat 1 mengamanatkan bahwa penyelenggaraan kearsipan nasional merupakan tanggung jawab Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebagai penyelenggara kearsipan nasional. Penyelenggaraan kearsipan nasional meliputi penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan dan pengelolaan arsip yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Demikian dikatakan Sekdis DAPD I Putu Kariaman Putra S.Sos,MM disela-sela melaksanakan kegiatan pengawasan kearsipan internal di Disdukcapil Kabupaten Buleleng, ditambahkan Berdasarkan Peraturan Kepala ANRI No. 38 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengawasan Kearsipan, dengan dasar tersebutlah Tim DAPD Kabupaten Buleleng mengadakan Pengawasan Kearsipan Internal terhadap petugas pengelola kearsipan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Buleleng, Rabu 30/10/2019.Pengawasan Kearsipan Internal ini dilakukan terhadap Organisasi Perangkat Daerah yang sudah mendapat Pembinaan, Pendampingan dan Penilaian Lomba Kearsipan.Kedatangan Tim DAPD diterima oleh Kepala Dinas didampingi Sekretaris Disdukcapil dan Pejabat Struktural lainnya serta Petugas Pengelola Kearsipan.