Salam DAPD.
Rabu 6 Nopember 2019
Salah satu indikator tata kelola pemerintahan yang baik ditentukan dengan tata kelola pengarsipan yang baik. Untuk mewujudkan budaya tertib arsip secara optimal dibutuhkan pengawasan kearsipan untuk mengawal dan mengawasi penyelenggaraan kearsipan. Tujuan Pengawasan Internal Kearsipan ini bukan untuk menghukum, tapi bagaimana Perangkat Daerah sebagai pencipta arsip melaksanakan pengelolaan arsip di lingkungan masing-masing secara prosedural dan sistemik. Empat pilar pengelolaan arsip dinamis yang harus dilakukan Perangkat Daerah yaitu Tata Naskah Dinas, Klasifikasi Arsip, JRA, Sistem Klasifikasi Keamanan. Penyebab pengelolaan arsip yang kurang baik berkaitan dengan adanya kualitas SDM, minimnya sarana & prasarana, dan lainnya (sumber daya lain). Pada Pengawasan Internal Kearsipan ini yang di audit bukan hanya kesisteman arsip saja tetapi juga berkaitan dengan penataan fisik arsip. Untuk itu Bidang PPPA DAPD Kabupaten Buleleng mengadakan kegiatan Pengawasan Kearsipan Internal yang bertempat di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng yang diterima langsung oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian Ni Luh Putu Lasmini, SH Dan Petugas Pengelola Kearsipan Disdikpora Kabupaten Buleleng. Tim Pengawasan Kearsipan Internal dilaksanakan langsung ke masing-masing Bidang yang terdiri dari lima Bidang dan Sekretariat yg di mulai dari pencipta Arsip hingga SDMnya.Tim DAPD menyampaikan hasil pengawasan sementara kepada Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga.