Pengawasan Kearsipan Internal bertempat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng, Senin, (11/11/2019)Pengawasan Kearsipan internal ini dilaksanakan di Unit Kearsipan dan Unit Pengolah masing-masing Bidang dengan menilai setiap regulasi kearsipan mulai dari penciptaan arsip hingga SDM kearsipan sesuai dengan instrumen sistem pengawasan. Tim DAPD diterima oleh Sekdis PMD didampingi oleh Pejabat Struktural serta Petugas Pengelola Kearsipan.
Salah satu indikator tata kelola pemerintahan yang baik ditentukan dengan tata kelola pengarsipan yang baik. Untuk mewujudkan budaya tertib arsip secara optimal dibutuhkan pengawasan kearsipan untuk mengawal dan mengawasi penyelenggaraan kearsipan. Tujuan Pengawasan Internal Kearsipan ini bukan untuk menghukum, tapi bagaimana Perangkat Daerah sebagai pencipta arsip melaksanakan pengelolaan arsip di lingkungan masing-masing secara prosedural dan sistemik. Empat pilar pengelolaan arsip dinamis yang harus dilakukan Perangkat Daerah yaitu Tata Naskah Dinas, Klasifikasi Arsip, JRA, Sistem Klasifikasi Keamanan. Penyebab pengelolaan arsip yang kurang baik berkaitan dengan adanya kualitas SDM, minimnya sarana & prasarana, dan lainnya (sumber daya lain).