Sekilas Info
Berdasarkan Peraturan Kepala ANRI No. 38 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengawasan Kearsipan, Tim DAPD Kabupaten Buleleng mengadakan Pengawasan Kearsipan Internal bertempat di Dinas PUPR Kabupaten Buleleng, Senin, 4 Nopember 2019 Pengawasan Kearsipan Internal ini dilakukan terhadap Organisasi Perangkat Daerah yang sudah mendapat Pembinaan, Pendampingan dan Penilaian Lomba Kearsipan.Kedatangan Tim DAPD diterima oleh Kepala Dinas didampingi Sekretaris dan Pejabat Struktural lainnya serta Petugas Pengelola Kearsipan.