Selasa 4 September 2018
Di koordinir langsung oleh Kabid PPPA I Putu Kariaman Putra,S.Sos,MM , kegiatan penarikan arsip eks Dishutbun Kab.Buleleng dilaksanakan sesuai
UU No 43 Th 2009 tentang Kearsipan, pasal 35 (3) bahwa upaya penyelamatan arsip dari Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai akibat penggabungan dari/atau pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Arsip Daerah Provinsi atau Arsip Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ruang lingkup fungsi dan tugas.
Berdasarkan Perda Kab. Buleleng No 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Buleleng bahwa Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Buleleng sudah ditarik kewenangannya oleh Dinas Instansi terkait Provinsi Bali.
Sementara arsip-arsip Eks Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Buleleng masih tersimpan di Dinas Statistik Kab. Buleleng. Maka dari Bidang Pembinaan, Pengelolaan dan Pengawasan Arsip pada Dinas Arsip dan Perpustakaan Kab. Buleleng melakukan kegiatan Penyelamatan Arsip (Penarikan Arsip) Eks Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab.Buleleng yang selanjutnya akan dipilah, diolah dan disimpan pada Depo dan Record Center DAPD Kab.Buleleng