Hari Rabu 27 Nopember 2019
Bertempat di Ruang Bidang Pembinaan Pengelolaan Pengawasan Arsip , dibuka oleh Ibu Kepala Dinas, didampingi Bapak Sekdis, dihadiri oleh Kasubbag, Kabid dan Kasi lingkup Dinas Arisp dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng. Pemusnahan arsip ini meliputi arsip yang sudah melewati kurun waktu diatas 10 Tahun sehingga kegiatan ini dipandang perlu dilaksanakan guna menjaga kelestarian khasanah arsip dimana periode penghapusan arsip diatur dalam Jadwal Retensi Arsip ( JRA ) .Pada kegiatan ini dihadiri pula oleh perwakilan dari Inspektorat,dan bagian hukum setda kabupaten buleleng, sebanyak 430 Arsip dimusnahkan .Arsip yang dimusnahkan ini merupakan arsip yang melalui JRA .Arsip yang sudah menurun nilai gunanya dan tidak dalam proses hukum perkara maka dapat dilaksanakan pemusnahan. Arsip yang ada di record centre belum di musnahkan karena masih dalam berkategori permanen.
Proses pemusnahan diawali dengan penandatangani oleh tim pemusnahan arsip dan selanjutnya setelah Berita acara arsip ditandatangani, dilanjutkan dengan pemusnahan Dokumen , Dokumen ini dari awal sampai proses pemusnahan sudah termasuk dalam arsip vital yang merupakan milik OPD dan sudah dapat dipertanggung jawabkan.