SALAM DAPD
Bertempat di Ruang Rapat Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng, tim pembina tata kelola kearsipan mengadakan kegiatan pembinaan terkait keikutsertaan Dinas Kebudayaan dalam kegiatan Lomba Tata kelola Arsip antar OPD Tahun 2020 mendatang. Dihadiri oleh Sekdis, Kasubbag , Kabid dan Kasi Lingkup Disbud, Tim pembina yang terdiri dari Kabid , Kasi dan petugas teknis kearsipan Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng memberikan materi terkait pengelolaan arsip yang sesuai dengan Perbud No.25 Tahun 2016 tentang tata Kelola Arsip Lingkup Pemkab Buleleng .Merujuk pada manfaat dan nilai guna arsip, Arsip merupakan catatan sebagai memori kolektif perjalanan/ keberadaan suatu lembaga/ Institusi yang perlu diselamatkan. Melalui catatan itulah dapat tergambar perjalanan panjang sejarah keberadaan suatu lembaga dari waktu ke waktu.Prosedur pengelolaan arsip menyangkut teknik dan tahap-tahap yang harus dilaksanakan dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan arsip. Prosedur pengelolaan arsip inaktif meliputi kegiatan pemindahan arsip inaktif, menentukan kapan arsip inaktif dapat dipindah, menentukan arsip yang akan dipindah, menyiapkan arsip yang akan dipindah serta menyiapkan ruang simpan arsip.Manajemen kearsipan (record management) memiliki fungsi untuk menjaga keseimbangan arsip dalam segi penciptaan, lalu lintas dokumen, pencatatan, penerusan, pendistribusian, pemakaian, penyimpanan, pemeliharaan, pemindahan dan pemusnahan arsip.