SALAM ARSIP
Desa merupakan suatu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam menjalankan fungsinya desa mempunyai struktur kepemerintahan, yang disebut dengan pemerintah desa.
Dalam menjalankan proses pemerintahan desa tentunya desa menjalankan sistem administrasi desa. Administrasi desa merupakan keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan Desa pada buku Administrasi Desa. Pencatatan ini terkait dengan surat masuk dan keluar, data kependudukan, pembangunan desa, keuangan desa, aset desa, dll. Data-data tersebut harus dicatat dan dirawat agar dapat dipergunakan dan dipertanggungjawabkan di kemudian harinya. Dalam menjalankan sistem administrasi tentunya berkaitan langsung dengan kearsipan yang merupakan suatu data yang sangat penting untuk membuktikan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan kepastian pendataan yang tepat dan akurat sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan. Semua arsip itu harus ditata dengan baik sesuai tata aturan kearsipan, Demikian disampaikan oleh I Putu Kariaman Putra,S.Sos,MM ( Kabid PPPA )beserta tim pembina kearsipan Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng yang mengadakan kegiatan pembinaan tata kelola kearsipan terhadap petugas di Lingkup Pemerintah Desa Sidetapa Kecamatan Banjar,