PEMBINAAN TATA KELOLA ARSIP DI KALIBUKBUK
Admin dap | 26 September 2019 | 176 kali
SALAM DAPD
Bidang PPPA DAPD kembali mengadakan kegiatan pembinaan tata kelola kearsipan desa sekaligus persiapan lomba tata kelola kearsipan tingkat Desa Tahun 2020. Pada kegiatan ini berlangsung di Kantor Kepala Desa Kalibukbuk dihadiri oleh Kepala Desa , perangkat Desa dan petugas teknis pengelola arsip Desa Kalibukbuk. Tim DAPD terdiri dari Sekdis Putu Kariaman, Kabid PPPA, Kasi dan staf Bidang PPPA, kegiatan ini merupakan langkah DAPD Kabupaten Buleleng dalam membangun sistem pengelolaan arsip yang sesuai Perbup No 25 Tahun 2016. sedikit mengenai arsip disampiakan oleh Sekdis DAPD bahwa ada berbagai jenis arsip, yang dapat digolongkan sebagai berikut :
1. Arsip dinamis yang terdiri dari arsip vital, arsip aktif, arsip inaktif. Arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu. Arsip vital adalah arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbarui, dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang. Arsip aktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus. Arsip inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun.
2. Arsip statis. Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip dan memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan.
3. Arsip terjaga. Arsip terjaga adalah arsip negara yang berkaitan dengan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara yang harus dijaga keutuhan, keamanan, dan keselamatannya. 4. Arsip umum. Arsip umum adalah arsip yang tidak termasuk dalam kategori arsip terjaga.