Salam DAPD
Desa Selat Kecamatan Sukasada terkait pengembangan Perpustakaan Desa, pagi tadi Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Minat Baca yang terdiri dari Sekdis, Kabid Pengembangan, Kasi , Kasubbag Perencanaan dan Petugas Teknis Perpustakaan mendatangi Kantor Kepala Desa Selat Guna memberikan informasi terkait pengembangan perpustakaan Desa . dimana sesuai informasi awal bahwa Desa selat akan menyelenggarakan Perpustakaan di Desa Selat sebagai upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat melihat Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, pada tatanan legalitas perpustakaan desa/kelurahan sudah diatur keberadaannya dan merupakan
bagian dari perpustakaan umum yang berada di wilayah desa/kelurahan pada suatu kecamatan kabupaten/kota suatu daerah.untuk itu Salah satu sarana untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan membaca guna mencerdaskan kehidupan masyarakat desa/kelurahan adalah perpustakaan, oleh karena itu secara umum tujuan penyelenggaraan Perpustakaan Desa/Kelurahan adalah :
1. Untuk menunjang program wajib belajar
2. Menunjang program kegiatan pendidikan seumur hidup bagi masyarakat
3. Menyediakan buku - buku pengetahuan maupun keterampilan untuk mendukung
keberhasilan kegiatan masyarakat di berbagai bidang, misalnya:
Pertanian ( yang produktif )
Perikanan, peternakan, perindustrian
Pengolahan, pemasaran
Kewirausahaan
Buku anak-anak dan lain-lain
4. Menggalakkan minat baca masyarakat dengan memanfaatkan waktu luang untuk
membaca agar tercipta masyarakat kreatif, dinamis, produktif dan mandiri.
5. Menyimpan dan mendayagunakan berbagai dokumen kebudavaan sebagai
sumber informasi, penerangan, pembangunan dan menambah wawasan
pengetahuan masyarakat pedesaan dan kelurahan.
6. Memberikan semangat dan hiburan yang sehat dalam pemanfaatan waktu
senggang dengan hal – hal yang bersifat membangun.
7. Mendidik masyarakat untuk memelihara dan memanfaatkan bahan pustaka secara
tepat guna dan berhasil guna