Setiap perpustakaan tersebut mempunyai tugaspokok dan fungsi yang sama yaitu menghimpun,memelihara, dan memberdayakan koleksi yang
dimilikinya. Selanjutnya fungsi spesifik perpustakaandapat kita temukan dalam Undang-Undang Perpustakaan No. 43 Tahun 2007 Bab I Ketentuan
Umum Pasal 3. Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian,
informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa.
Fungsi pendidikan diwujudkan dengan perpustakaan yang mampu meningkatkan kegemaran
membaca penggunanya. Fungsi penelitian diwujudkan dengan menyediakan pelayanan untuk pemakai dalam memperoleh informasi sebagai bahan
rujukan untuk kepentingan penelitian. Fungsi pelestarian diwujudkan dengan melestarikan bahan
pustaka. Fungsi informasi diwujudkan dengan menyediakan sumber-sumber pustaka yang lengkap
dan bermutu. Fungsi rekreasi diwujudkan dengan menyediakan buku-buku hiburan dan tata ruang
rekreatif.Ketersediaan koleksi suatu perpustakaan berkaitan dengan seberapa besar minat baca
masyarakat. Tugas utama adanya perpustakaanadalah memenuhi kebutuhan masyarakat akan bahan
pustaka. Dengan koleksi yang cukup, diharapkan minat baca masyarakat akan bahan pustaka mengalami peningkatan. Tiga hal yang sangat
berperan dalam pemberdayaan masyarakat melalui perpustakaan adalah bangunan perpustakaan,
pustakawan, dan pemustaka.Hal tersebut disampaikan oleh tim Pembina Perpustakaan DAPD yang dipimpin langsung oleh Kadis DAPD dr NI Made Sukarmini MAP, disesla-sela Bidang Pengembangan melaksanakan kegiatan pembinaan terhadap perpustakaan Desa Depeha dan SMP N 5 Kubutambahan , Selasa 11 Pebruari 2020 .