Pengertian arsip adalah catatan rekaman kegiatan atau sumber informasi dengan berbagai macam bentuk yang dibuat oleh lembaga, organisasi maupun perseorangan dalam rangka pelaksanaan kegiatan. Arsip dapat berupa surat, warkat, akta, piagam, buku, dan sebagainya, yang dapat dijadikan bukti sahih untuk suatu tindakan dan keputusan. Dengan adanya perkembangan teknologi, arsip dapat berbentuk audio, video dan digital.Mengingat jumlah arsip yang semakin banyak dibuat dan diterima oleh lembaga, organisasi, badan maupun perseorangan maka diperlukan manajemen pengelolaan arsip yang lebih dikenal dengan sistem kearsipan melalui beberapa pekerjaan atau kegiatan untuk mengelola arsip yang ada.
Pengertian kearsipan adalah pengelolaan catatan rekaman kegiatan atau sumber informasi yang memiliki nilai kegunaan dengan teratur dan terencana baik itu arsip yang dibuat maupun diterima, agar mudah ditemukan kembali jika diperlukan. Sistem kearsipan yang diselenggarakan secara optimal akan memperlancar kegiatan dan tujuan lembaga, organisasi, badan maupun perseorangan.
Selasa, 2 Juli 2019 , Bidang PPPA DAPD Kab.Buleleng mengadakan kegiatan Pembinaan Kearsipan di Desa Bukti , kegiatan ini merupakan program dari dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten dalam upaya meningkatakan mutu petugas teknis pengelolaan arsip di Pemerintah Desa . Upaya ini dilaksanakan agar berjalannya Program Budaya Tertib Arsip , dikarenakan nilai-nilai arsip yang ada di wilayah Pedesaan , selama ini belum dikelola secara maksimal, sehingga membutuhkan perhatian khusus guna meningkatkan kualitas pelayanan arsip kepada masyarakat .