Salam DAP
Selasa, 26 Nopember 2019
Jadwal Retensi Arsip (disingkat dengan JRA) adalah daftar yang berisi sekurang - kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.demikian disampaikan Sekdis DAPD I Putu Kariaman Putra S.Sos,MM disela-sela Pemaparan Regulasi JRA Fasilitatif Keuangan dan Teknis Pemusnahan Arsip SPJ di Badan Keuangan Daerah Kabupaten Buleleng dengan peserta Kasubag Keuangan OPD dan Kasubag Umum Kecamatan se Kab. Buleleng.