Salam Arsip...Rabu,23-01-2019.....Bidang PPPA dibawah koordinator Kabid I Putu Kariaman Putra,S.Sos,MM beserta tim pembina mengadakan kegiatan Pemantapan Teknis kepada Peserta Lomba Kearsipan antar OPD se Kab. Buleleng pada Dinas PUPR Kab. Buleleng, pada kegiatan itu , memfokuskan Pendampingan tata cara pemberkasan arsip, sarana prasarana, penataan arsip di Record Center,Dalam penjelasan pasal 47 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan disebutkan bahwa penyimpanan arsip inaktif dilakukan pada sentral arsip inaktif atau records center sebagai tempat penyimpanan arsip inaktif pada bangunan yang dirancang untuk penyimpanan arsip.