(0362) 24754
dap@bulelengkab.go.id
Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah

PELANTIKAN BPD SE-KECAMATAN TEJAKULA

Admin dap | 28 Agustus 2019 | 206 kali

Pagi ini berlangsung kegiatan Pelantikan BPD se-Kecamatan Tejakula yang dihadiri oleh Wakil Bupati Buleleng, Ketua DPRD Kab.Buleleng. dari DAPD Kabupaten Buleleng Ibu Kadis secara langsung menghadiri undangan  kegiatan  ini, dimana (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa ,  BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rt / Lingkungan pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.