(0362) 24754
dap@bulelengkab.go.id
Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah

MATERI PENYELENGGARAAN KEARSIPAN UNTUK BAWASLU KAB.BULELENG

Admin dap | 24 Juni 2019 | 247 kali

Salam Arsip

Senin, 24 Juni 2019

Kabid PPPA DAPD I Putu Kariaman Putra S.Sos,MM mendapat kesempatan Sebagai Narasumber di BAWASLU Kab. Buleleng dengan  Materi Penyelenggaraan Kearsipan di Hotel Banyualit, yang diikuti oleh  Ketua Panwas Kec. Se Kab. Buleleng. Pada penyampaian materi tersebut dijelaskan 

Di dalam Undang-undang Kearsipan No 43 Tahun 2009 dibahas secara menyeluruh mengenai Penyelengaraan Kearsipan,

Penyelenggaraan kearsipan adalah keseluruhan kegiatan meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan nasional yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya. (Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 poin 24)

Penyelenggaraan kearsipan memiliki tujuan sebagaimana berikut ini:

  1. menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan, serta ANRI sebagai penyelenggara kearsipan nasional;
  2. menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah;
  3. menjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya;
  5. mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan nasional sebagai suatu sistem yang komprehensif dan terpadu;
  6. menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
  7. menjamin keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa; dan meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya. (Pasal 3)

Kata kunci dalam penyelenggaraan kearsipan adalah jaminan penciptaan arsip, ketersediaan arsip autentik dan terpercaya, jaminan keselamatan arsip dan keamanan arsip, dinamisasi penyelenggaraan kearsipan nasional, dan lain-lain.