Salam DAPD
Bidang Pembinaan, Pengelolaan dan Pengawasan Arsip menerima kunjungan Kasubag Umum dan Petugas Pengelola Kearsipan Kecamatan Sukasada untuk berkoordinasi terkait standar penilaian pengawasan, Selasa, (19/11/2019).Dijelaskan oleh Kasi Akuisisi, Pengolahan, Preservasi, Perijinan dan Pengawasan, bahwa pengawasan kearsipan internal mengacu pada UU 43 tahun 2019 tentang kearsipan dan Peraturan Kepala ANRI No 38 Tahun 2015 tentang pengawasan kearsipan internal yang bertujuan untuk mengevaluasi hasil pelaksanaan tata kelola kearsipan dimana harapannya sedikit demi sedikit merubah pola pengelolaan kearsipan mulai dari arsip aktif, inaktif hingga ke penyusutan arsip.
Apabila akan melaksanakan pemusnahan arsip diharapkan sebelumnya berkoordinasi kembali ke Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng.