Diterimaoleh Kabid PPPA DAPD Kab.Buleleng I Putu Kariaman Putra,S.Sos,MM di ruang kerjanya , berlangsung Konsultasi tata kelola Kearsipan dari Dinas Perikanan Kab Buleleng. Pada kesempatan tersebut Dijelaskan regulasi kearsipan sesuai Perbup No. 25 Tahun 2016 tentang Tata Kearsipan Pemkab Buleleng diantaranya menyangkut tentang agenda surat, distribusi, pemilahan, pencatatan berkas, penataan pada box, langsung tahap penataan di filling cabinet dan pengelolaan pada Depo arsip. setelah diberikan materi tersebut selanjutnya petugas dari Dinas Perikanan diberikan praktek langsung terkait tahapan-tahapan dimaksud.