Salam Arsip
Senin 17 Juni 2019 Kabid PPPA DAPD Kab.Buleleng I Putu Kariaman Putra S.Sos, MM kedatangan tamu dari BKD Kab.Buleleng yang mana pada kesempatan tersebut menanyakan tentang tata cara pemusnahan arsip keuangan BKD Kab.Buleleng. Diinformasikan oleh Kabid PPPA bahwasannya kegiatan pemusnahan arsip melalui beberapa tahapan , salah satu dari tahapan tersebut adalah menyangkut lama / tahun sebuah arsip yang akan dimusnahkan, mengingat kegiatan pemusnahan wajib memperhitungkan kurun waktu sebuah arsip, sebab apabila jangka waktu nilai arsip belum cukup memenuhi kriteria penghapusan atau masih dapat dikatakan arsip tersebut vital , maka perlu dikaji terlebih dahulu untuk menghindari hilangnya informasi penting terhadap arsip itu sendiri.