Selasa, 27 Nopember 2018
Kegiatan pemusnahan arsip sekurang- kurangnya 10 tahun yaitu Arsip tahun 1990 hingga 2018 dilaksanakan pagi tadi .
Pemusanahan arsip dilaksanakan sesuai prosesur yang berlaku dan tak sembarangan dokumen bisa di musnahkan terutama yang memiliki nilai arsip. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid PPPA disela sela kegiatan pemusnahan arsip yang di laksanakan oleh pencipta arsip dan di saksikan oleh tim penilai dan pemusanahan arsip Kab.Buleleng . Arsip tersebut merupakan milik DAPD Kab.Buleleng.