(0362) 24754
dap@bulelengkab.go.id
Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah

Dinas Arsip & Perpustakaan Buleleng Sosialisasi Peraturan Kepala ANRI Tahun 2015

Admin dap | 31 Mei 2017 | 595 kali

Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) No 38 tahun 2015 tentang pedoman pengawasan kearsipan.Sosialisasi yang digelar dalam rangka memperingati Hari Kearsipan ke-46 tahun 2017, menurut Made Suyasa, bertujuan untuk melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan guna terjaminnya ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya dengan mendinamisasikan sistem kearsipan di lingkungan pemerintah Kabupaten Buleleng.”Kegiatan pembinaan serta sosialisasi peraturan kearsipan yang dilaksanakan secara bertahap ini, diharapkan nantinya setiap OPD memahami kearsipan sesuai ketentuan UU yang berlaku. Dengan penekanan pada beberapa poin penting menyangkut bukti autentik, yakni arsip sebagai akuntabilitas, sumber informasi, bukti sejarah dan bahan penelitian.Kegiatan sosialisasi  tentang Peraturan Kepala ANRI dimaksud, menurut Plt. Dinas Arsip dan perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng Drs. made Suyasa, M.Si  mendapatkan nara sumber Cok Istri Mas Rumini yang menyampaikan materi audit kearsipan yang merupakan bagian   pengawasan dari program ANRI. Seperti dipaparkan Cok Istri Mas Rumini, jelas Suyasa, bahwa tugas audit kearsipan adalah mengidentifikasi permasalahan kearsipan dan memberikan rekomendasi mencarikan jalan keluar agar pengelolaan arsip sesuai aturan, norma, standar dan kaidah peraturan perudangan yang berlaku. Dari hasil audit kerasipan yang dilaksanakan selama ini, diakui Cok Istri Mas Rumini, permasalahannya nyaris sama di seluruh Indonesia, termasuk Bali. Selain mendatangkan naras sumber, Cok Istri Mas Rumini, pihaknya juga mempercayakan Kabid Pembinaan Pengelolaan dan Pengawasan Arsip, I Putu Kariaman Putra, S.Sos., M.M  menyampaikan materi tentang kebijakan khusus di bidang pembinaan, pengelolaa dan pengawasan arsip. Sosialisasi melibatkan para Sekretaris Dinas OPD lingkuip Pemkab Buleleng, para Sekretaris Kecamatan dan Kasubag Umum, termasuk para Sekretaris Kelurahan dan Kasi Pelayanan Umum.