(0362) 24754
dap@bulelengkab.go.id
Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah

DIKLAT HARI KE 2 PIMPINAN LEMBAGA KEARSIPAN

Admin dap | 05 Maret 2019 | 226 kali

Memasuki hari ke 2 pelaksaan Diklat Kearsipan bagi pemimpin lemba kearsipan , memfokuskan pada  pentingnya arsip dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara maka Undang –Undang mewajibkan untuk dibentuk lembaga kearsipan disetiap wilayah di Negara Indonesia yang memiliki kewajiban dan tugas untuk menyelenggarakan kearsipan yang bertujuan untuk :

  1. Menjamin terciptanya  arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh SKPD, perusahaan, organisasi politik, organisasi masyarakat, dan perorangan di lingkungan Pemerintah
  2. Menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah
  3. Menjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatannya sesuai dengan peraturan yang berlaku
  4. Menjamin perlindungan kepentingan pemerintah dan hak-hak keperdataan rakyat
  5. Mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan nasional sebagai suatu sistem yang komprehensif dan terpadu
  6. Menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
  7. Menjamin keselamatan aset daerah dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri
  8. Meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip