(0362) 24754
dap@bulelengkab.go.id
Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah

DAPD MILIKI KLINIK ARSIP

Admin dap | 06 Januari 2020 | 272 kali

SALAM DAPD
Perkenalkan Klinik Kearsipan Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng.
Kepala Dinas DAPD dr. Ni Made Sukarmini, MAP didampingi Sekdis I Putu Kariaman Putra, S.Sos., MM menjadi narasumber dalam dialog Interaktif acara Hai Buleleng di RRI 97.9 FM, Senin, (6/1/2020).

Dijelaskan oleh Kepala Dinas DAPD bahwa Klinik Kearsipan ini merupakan wadah dalam memberikan pelayanan tentang tata kelola kearsipan, termasuk dalam penyelamatan dan pengamanan arsip baik kepada OPD maupun masyarakat, terutama dalam menghadapi keterbatasan waktu pembinaan yang dilakukan oleh DAPD, agar nantinya dapat datang langsung ke Klinik Kearsipan DAPD.

Ditambahkan pula oleh Sekdis DAPD I Putu Kariaman Putra, S.Sos.,MM bahwa dasar hukum membuat klinik kearsipan yaitu PP No 28 tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No 43 tahun 2009 tentang Kearsipan. Dimana pengelolaan kearsipan merupakan proses pengendalian arsip Dinamis secara efektif dan efisien hingga ke pelayanan publik.
Tujuan dari Klinik Kearsipan yaitu mempercepat tata kelola kearsipan agar diketahui secara keseluruhan oleh semua lembaga, pribadi atau perorangan,
dapat mengetahui tata cara dalam penyelamatan arsip serta untuk memudahkan layanan kearsipan.

Dialog interaktif tersebut dapat disimpulkan bahwa percepatan informasi kearsipan dapat dirasakan dan semakin cepat masyarakat dapat mengetahui teknis tata kelola kearsipan, pengamanan dan penyelamatan arsip.
DAPD KERJA NYATA