Hari ke 8 (delapan) Pembinaan pra Akreditasi Sekolah dan Desa di Kabupaten Buleleng oleh Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng. Dalam upaya optimalisasi UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan Bab III pasal 2 menyatakan Standar Nasional Perpustakaan digunakan sebagai acuan penyelenggaraan,
pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan di Kecamatan Kubutambahan. Selasa (30/7)
Pembinaan pra Akreditasi Perpustakaan Sekolah dan Desa dilaksanakan di Kecamatan Kubutambahan yaitu di SD Negeri 4 Pakisan, SMP Satap N 2 Kubutambahan dan Desa Bontihing. Tim pembina diterima dan disambut dengan baik oleh Kepala Sekolah dan Kepala Perpustakaan masing-masing sekolah, perpustakaan sekolah yang dibina sudah memiliki Aplikasi dan sudah memenuhi syarat untuk melaksanakan akreditasi hanya menambahkan beberapa komponen untuk peningkatan akreditasi tahap selanjutnya, Sedangkan untuk Desa Bontihing masih memerlukan beberapa data dukung untuk peningkatan akreditasi sehingga akan dilaksanakan pendampingan lebih lanjut guna mampu memenuhi kriteria untuk melaksanakan peningkatan akreditasi.