(0362) 24754
dap@bulelengkab.go.id
Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah

SOSIALISASI KEARSIPAN PENILAIAN DAN PENETAPAN AUTENTIVIKASI ARSIP

Admin dap | 02 Desember 2022 | 128 kali

Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (DAPD) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pembinaan, Pengelolaan dan Pengawasan Arsip (PPPA) melaksanakan kegiatan “Sosialisasi Penilaian dan Penetapan Autentikasi Arsip Statis Sesuai Persyaratan Penjamin Keabsahan Arsip” di ruang rapat DAPD Kabupaten Buleleng, yang dihadiri oleh Perangkat Daerah se-Kabupaten Buleleng. Kamis, (2/12/2022).

Dalam sambutannya Sekretaris Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng, Putu Dewi Puspitawati, SH., MM, mengatakan bahwa sangat penting untuk mengetahui legalitas/autentitas suatu arsip apalagi yang mengandung nilai sejarah. Maka dari itu Sekdis DAPD menghimbau kepada seluruh peserta untuk menyimak dengan baik kegiatan ini, karena sangat berhubungan erat dengan dokumen-dokumen yang sering digunakan sebagai pelengkap administrasi, misalnya seperti KTP, KK dan lain sebagainya.

Kabid PPPA, A.A. Made Ekawati, SE, M.AP, menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi penilaian dan penetapan autentitas arsip statis dilaksanakan bertujuan untuk mengetahui pernyataan tertulis atau tanda yang menunjukan tanda bahwa arsip statis yang bersangkutan adalah benar keasliannya.

Sementara itu, Arsiparis Ahli Muda, Made Ngurah Setiawan sekaligus sebagai narasumber menjelaskan bahwa suatu arsip dapat dikatakan legal jika terdapat tanda yang dapat menunjukan autentitas arsip tersebut, contohnya seperti dokumen hasil fotocopy KTP yang sudah diberikan cap pengesahan dari pembuat dokumen tersebut.

Lebih lanjut Ngurah Setiawan menjelaskan materi mengenai pengelolaan autentifikasi arsip yang meliputi kebijakan Undang-undang No 43 Tahun 2009, pembuktian autentitas yang didukung peralatan dengan teknologi yang menadai, analisis yang bertujuan untuk memastikan keaslian arsip, adanya sistem kontrol pengelolaan arsip dan penyimpanan arsip dengan baik.