Kegiatan penandatanganan surat pernyataan kepemilikan naskah kuno telah dilaksanakan pada Senin, 24 November 2025, mencakup dua lokasi di Kecamatan Gerokgak dan Seririt yaitu Desa Sumberkima dan Desa Pangkung Paruk. Di Desa Sumberkima, diterima langsung oleh Perbekel I Nengah Wirta. Naskah kuno yang didata adalah Lontar Kidung Linggu Petang, yang saat ini dilestarikan dan memiliki fungsi signifikan dalam tradisi lokal, khususnya digunakan oleh masyarakat saat upacara pengabenan. Sementara itu, di Desa Pangkung Paruk, proses penandatanganan diterima oleh Gede Suparma selaku staf kearsipan desa. Pendataan ini berhasil memastikan pengakuan kepemilikan dan fungsi budaya penting dari naskah tersebut sebagai bagian dari warisan desa.