Arsiparis Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng, hadiri Rapat Program Kerja Pengawasan Kearsipan Tahunan (PKPKT) Provinsi Bali Tahun 2024, Selasa, (19/3/2024).
Adapun tujuan Rapat ini adalah untuk memenuhi ketentuan Bab 2, Pasal 3 Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2019 tentang Pangawasan Kearsipan, sebagai upaya mengkoordinasikan dan mensinergikan program pengawasan kearsipan di tingkat Daerah Provinsi Bali dan membina sistem kearsipan pada setiap pencipta arsip.
Rapat PKPKT dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Bali, Dewa Putu Sunartha, SE., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengawasan ini dilakukan untuk mengukur pelaksanaan kegiatan pengelolaan arsip. Dalam kesempatan ini juga diharapkan komitmen pengawasan kearsipan ini terus ditingkatkan untuk mendapatkan hasil dan kriteria yang lebih baik secara berkelanjutan.
Dalam Rapat ini disampaikan materi mengenai Program Kerja Pengawasan Kearsipan Eksternal tahun 2024 oleh Kepala Biro Umum dan Protokol Setda Provinsi Bali.
Adapun narasumber dalam kegiatan ini yaitu Kepala Pusat Akreditasi Kearsipan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Zita Asih Suprastiwi, SH, MH.
Dalam rapat ini disampaikan pula Testimoni LKD Kab. Badung yaitu Kiat dan Strategi Sukses Kearsipan Kabupaten Badung, yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Badung, Ni Wayan Kristiani, SH., M.A.P.
Acara rapat ini dirangkaikan dengan penyerahan penghargaan 3 besar nilai pengawasan terbaik tahun 2023 pada LKD dan Perangkat Daerah. Rapat yang dilaksanakan di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Provinsi Bali ini dihadiri oleh 9 Lembaga Kearsipan Daerah dan 36 Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.