Menindaklanjut
surat Sekretaris Utama Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor B/
AK.01.00/1422/2025 tanggal 4 Juli 2025 tentang Undangan Klarifikasi dan Verifikasi Hasil Pengawasan Eksternal Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2025, serta surat Sekretaris
Daerah Provinsi Bali Nomor B.40.000/42512/K/B.UM tanggal 28 Agustus 2025.
Kepala
Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng Made Era
Oktarini,S.TP,MM bersama Bidang Pembinaan, Pengelolaan dan Pengawasan Arsip
(PPPA) DAPD , mengikuti acara Uji Petik Audit Sistem Kearsipan Eksternal (ASKE)
secara virtual pada Senin, 29 September 2025.
Proses uji petik yang dilakukan
oleh Tim Pengawas Kearsipan Pusat dan Tim Pengawas
Kearsipan Provinsi, memiliki tujuan
untuk, mengklarifikasi hasil pengawasan eksternal yang telah dilaksanakan sebelumnya, memverifikasi
dokumen dan bukti dukung hasil pengawasan yang telah diajukan oleh pemerintah daerah, serta menyamakan
pemahaman serta memberikan tindak lanjut terhadap temuan atau rekomendasi
perbaikan sistem kearsipan.
Kehadiran dan kesiapan dalam kegiatan
uji petik ini sangat
penting untuk menjamin bahwa
penyelenggaraan kearsipan di
Kabupaten Buleleng sesuai dengan standar nasional kearsipan, serta mendukung
terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.