(0362) 24754
dap@bulelengkab.go.id
Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah

BAWASLU KUNJUNGI DAPD TERKAIT PENGELOLAAN ARSIP

Admin dap | 22 Juni 2022 | 73 kali

Guna meningkatkan Kapasitas SDM dibidang Pengelolaan Ketatausahaan dan Kearsipan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buleleng mengadakan audiensi dengan Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (DAPD) Kabupaten Buleleng, Rabu, (22/6/2022).


Audiensi yang dilaksanakan di ruang rapat DAPD ini membahas mengenai kerjasama pengelolaan kearsipan antara Bawaslu Kabupaten Buleleng dan DAPD Kabupaten Buleleng yang nantinya ditindaklanjuti dengan pembuatan MOU. Kegiatan ini Diterima oleh Sekretaris DAPD didampingi oleh Kabid PPPA dan Arsiparis.


Sekretaris DAPD Kabupaten Buleleng, Putu Dewi Puspitawati, SH., MM, menyambut antusias adanya kerjasama pengelolaan kearsipan ini. Dalam sambutannya, Dewi menegaskan pengelolaan kearsipan sangat penting untuk dilakukan sebagai bukti dalam melaksanakan kegiatan. Untuk mendukung hal tersebut, pengelolaan kearsipan di Bawaslu Kabupaten Buleleng sebaiknya dilakukan setiap saat. 


Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu, Ni Nyoman Trisna Widyastini, SE dan Anggota Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Bawaslu, Tri Prasetrya, S.Pdi., M.Pdi. Trisna Widyastini menjelaskan kerjasama melalui MOU ini perlu dilakukan karena Bawaslu memiliki arsip penting sehingga nantinya DAPD Kabupaten Buleleng dapat memberikan pendampingan pengelolaan kearsipan.


Sementara, Kepala Bidang PPPA, A.A. Made Ekawati, SE., M.AP, menjelaskan kesiapan dalam melaksanakan pendampingan kearsipan di Bawaslu Kabupaten Buleleng. “Dengan kerjasama ini kami akan mendampingi pengelolaan dan alur pengelolaan arsip di Bawaslu Kabupaten Buleleng”, ujarnya.


Dalam kesempatan ini, Arsiparis Ahli Muda, Made Ngurah Setiawan menjelaskan, kerjasama melalui MOU ini sebagai dasar hukum untuk mendukung kegiatan pembinaan secara aktif yang akan dilakukan terhadap Bawaslu Kabupaten Buleleng. Kerjasama ini nantinya ditindaklanjuti dengan memberikan bimbingan dan pembinaan terhadap pengelolaan arsip dinamis yang meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan dan penyusutan. Sedangkan arsip statis yang dimiliki Bawaslu Kabupaten Buleleng tetap akan dikelola oleh Bawaslu Pusat.