Selasa, 22/11/2022
Kepala Bidang PPPA, A.A. Made Ekawati, SE., M.AP., melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan pemusnahan arsip pada Bagian Administrasi Keuangan, Aset dan Kearsipan, Biro umum Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Bali.
Dalam kegiatan ini dibahas mengenai rencana pelaksanaan pemusnahan arsip inaktif kurun waktu tahun 2015 s.d. 2019 milik DAPD Kabupaten Buleleng keterkaitan dengan Permendagri No. 83 tahun 2022 tentang kode klasifikasi arsip di lingkungan kementerian dalam negeri dan Pemerintah Daerah. Kepala Bagian Administrasi Keuangan, Aset dan Kearsipan menjelaskan, pelaksanaan pemusnahan arsip pada DAPD Kabupaten Buleleng tetap dapat dilaksanakan mengacu pada Peraturan Bupati yang masih berlaku di Kabupaten Buleleng. Hal ini dikarenakan Perkada yang mengacu pada Permendagri No. 83 ini belum ditetapkan. "Jika belum membuat Perkada, Permendagri belum bisa berlaku, dan masih tetap belaku yg lama dan tetap dilakukan sesuai aturan lama yang dimiliki DAPD", jelasnya.
Turut hadir dalam kesempatan ini Sub Bagian Kearsiapan Provinsi Bali dan Arsiparis.