Rencanakan pemusnahan arsip, Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng melaksanakan koordinasi, Senin, 24/1/2022.
Bertempat di Ruang Klinik Kearsipan Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (DAPD) Kabupaten Buleleng, Kepala Bidang Pembinaan, Pengelolaan dan Pengawasan Arsip (PPPA) A.A. Made Ekawati, SE, M.A.P didampingi Arsiparis Ahli Muda, menerima kunjungan petugas pengelola kearsipan DPMPTSP Kabupaten Buleleng.
Dalam koordinasi ini membahas mengenai rencana pemusnahan arsip di DPMPST Kabupaten Buleleng.
Menurut Prilawangi, salah satu petugas kearsipan mengatakan, arsip yang akan dimusnahkan rentang waktu tahun 2008 s.d 2019 karena sudah tidak memiliki nilai guna.
Arsiparis ahli muda, Made Ngurah Setiawan, dalam kesempatan ini menjelaskan mengenai proses pemusnahan dan tata penyusutan arsip. Pemusnahan arsip yang akan dilakukan harus memenuhi prosedur dan kriteria. Diawali dari pembentukan tim pemusnahan, daftar kajian arsip yang akan dimusnahkan sampai pelaksanaan dengan mempertimbangkan aspek yang tidak berdampak hukum dan keuangan.
Lebih jauh, mengenai persiapan terkait pemusnahan arsip ini, Bidang PPPA DAPD Kabupaten Buleleng akan memberikan arahan dan pendampingan pemusnahan arsip di DPMPTSP Kabupaten Buleleng.