Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng melaksanakan Pembinaan pra Akreditasi Sekolah, dalam upaya optimalisasi UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan Bab III pasal 2 menyatakan Standar Nasional Perpustakaan digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan di Kabupaten Buleleng. Senin (17/2/2025) Pembinaan pra Akreditasi Perpustakaan Sekolah yang dilaksanakan Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah dengan menyasar SD Negeri 1 Kaliuntu dan SD Negeri 3 Kampung Anyar. Hasil dari pendampingan yang dilaksanakan sudah berjalan lancar dan berpedoman dengan instrumen penilaian akreditasi. Kami menjelaskan per poin dari instrumen tersebut kepada pengelola perpustakaan dan melengkapi dengan bukti fisik.