Rencanakan pemusnahan arsip, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng menggelar pertemuan dengan Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (DAPD) Kabupaten Buleleng, Jumat, (8/10/2021).
Pada pertemuan yang berlangsung di Ruang rapat KPU Kabupaten Buleleng ini, Bidang Pembinaan, Pengelolaan dan Pengawasan Arsip (PPPA) dikoordinir oleh Kabid A.A. Made Ekawati, SE, M.A.P membahas mengenai penyusunan daftar arsip inaktif sebagai persiapan rencana pemusnahan arsip inaktif yang terdapat di KPU Kabupaten Buleleng.
Sebagai narasumber, Kasi Akuisisi Made Ngurah Setiawan menyampaikan pemusnahan arsip berkaitan erat dengan pemindahan arsip aktif menjadi inaktif terlebih dahulu kemudian dilanjutkan ke tahap penyusutan. Dalam membedakan jenis arsip yang akan dimusnahkan, nantinya dilakukan berpedoman pada Jadwal Retensi Arsip (JRA) fasilitatif dan substantif.
"Setelah diketahui dan dipadukan dengan JRA, nantinya dilakukan penyeleksian yang dilakukan oleh Unit Kearsipan dan Unit Pengolah yang didampingi oleh Arsiparis", ujarnya.
Dalam proses dan teknis penyusunan daftar arsip inaktif ini dilakukan pendampingan oleh Kasi Pembinaan dan Pengelolaan Arsip Dinamis, Arsiparis, Staff PPPA. Harapannya seluruh arsip yang dimiliki oleh KPU terdata dan segera dapat dilakukan penilaian arsip.
Diakhir acara, Kabid PPPA menyampaikan mengenai pengelolaan arsip harus sesuai dengan prosedur, regulasi dan sinkronisasi kode klasifikasi KPU dan Lembaga Kearsipan Dearah (LKD) sehingga arsip yang nantinya dimusnahkan tidak berdampak hukum.
Turut hadir dalam acara tersebut pejabat struktural dan staf KPU Kabupaten Buleleng.