Bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Arsiparis Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kab.Buleleng menghadiri undangan rapat program kerja pengawasan kearsipan tahunan (PKPKT) Provinsi Bali, Selasa 31/3.
Rapat ini dibuka Oleh Kepala Biro Umum Setda Provinsi Bali, dalam sambutannya menyampaikan tujuan dalam program pengawasan kearsipan dapat berjalan sesuai kaidah kearsipan.
Dalam kesempatan ini mengapresiasi kegiatan rapat PKPKT menekankan bawha penyelenggaraan kearsipan perlu menjadi perhatian untuk memastikan program di setiap Perangkat Daerah Berjalan dengan baik.
Arsiparis Ahli Utama, Bapak I Wayan Suarjana, S.T,. M.T., Dalam laporannya menyampaikan tujuan pelaksanaan PKPKT dalam melaksanakan pengawasan pada 9 Kab/Kota dan 38 Perangkat Daerah di Lingkungan Provinsi Bali. Kegiatan ini akan dilaksanakan pada 13 s.d 24 April 2026. Dan dilanjutkan Audit Eksternal pada 18 s.d. 22 Mei 2026. Kegiatan pengawasan akan dilakukan oleh 4 tim pegawas.
Program pengawasan kearsiapan eksternal dilakukan untuk mengukur kinerja kearsipan yaitu Aspek Kebijakam, Pembinaan, PAI, PAS dan SDK.
Dalam kesempatan ini terdapat sharing session oleh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Klungkung dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali terkait program kerja pengawasan kearsipan tahunan.