Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (DAPD) Kabupaten Buleleng, melalui Bidang Pembinaan, Pengelolaan dan Pengawasan Arsip (PPPA), Menghadiri undangan dari Kantor Camat Banjar tentang Pemusnahan Arsip Inaktif dibawah 10 tahun,Kamis, 30 Januari 2025.
Acara dibuka oleh Sekretaris Camat Banjar Putu Widawan, S.Sos beserta Kasi dan Kaur Camat Banjar. Dalam kegiatan ini terdapat arsip inaktif yang diusulkan musnah kurun waktu 2014 s.d. 2020 yang berjumlah 3.718 berkas.
Namun ada penundaan dokumen yang tidak bisa di musnahkan karena masih kategori Permanen. Selanjutnya akan di tetapkan dan diajukan surat permohonan persetujuan Bupati yang rencananya di bulan Pebruari dan didukung dengan kajian Pemusnahan dari DAPD Kab. Buleleng.