Setiap organisasi selalu memiliki arsip yang disesuaikan dengan kebutuhan dari organisasi tersebut. Dapat dipahami bahwa arsip merupakan hal vital bagi suatu organisasi yang harus dikelola dan diselamatkan untuk menunjang kegiatan organisasi. Hal ini dikarenakan arsip memiliki nilai guna yang menjadi sangat penting bagi keberlangsungan organisasi. Dengan dilakukannya pembinaan dan pengawasan organisasi sangat mempengaruhi keberadaan arsip pada organisasi. Hal ini dikarenakan arsip yang tercipta dari sebuah kegiatan yang dilakukan oleh suatu organisasi dapat memiliki nilai guna sebagai pengingat maupun historis. Dengan adanya kegiatan pendampingan ke unit organisasi,sangat berpengaruh pada keberadaan arsip. Kondisi ini menjadikan pengelolaan arsip memerlukan tanggung jawab besar dan menjadi program berkelanjutan, seperti dilaksanakannya pembinaan, pendampingan, pemantapan,dan pengawasan arsip.
Seperti yang dilaksanakan oleh bidang Pembinaan, Pengelolaan , Pelestarian Arsip DAPD Kabupaten Buleleng, Kabid Agung Ekawati, beserta tim melaksanakan pendapingan teknis pengelolaan arsip pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng, Rabu 28 April 2021. Tim pendamping dari DAPD diterima oleh Ni Nyoman Surattini, ST Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab.Buleleng , didampingi Sekdis Ir.Nyoman Suarjana . Pada kesempatan ini Kadis Ni Nym Surattini, menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan oleh Bidang PPPA DAPD, dalam rangka mendampingi petugas teknis kearsipan di Instansi-instansi Lingkup Pemkab Buleleng, sebagai upaya dalam memberikan pelayanan terbaik khususnya pengelolaan arsip-arsip yang dimiliki masing-masing instansi. Untuk itu pihaknya berharap agar tim DAPD secara berkesinambungan melaksanakan pembinaan , mengevaluasi dan memonitoring para petugas teknis kearsipan , agar betul-betul melaksanakan tugas sesuai standar pengelolaan arsip yang berlaku, sehingga pada saat dibutuhkannya arsip , dapat terpenuhi dengan cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, tim pendampingan dari DAPD Kabupaten Buleleng, pada kesempatan ini, kembali mempertegas bagaimana tahapan-tahapan pengelolaan arsip yang sesuai standar pengelolaan arsip yaitu dimulai dari penerimaan dokumen arsip, pencatatan, pemilahan, pengolahan, penyimpanan dan pelayanan arsip kepada pengguna jasa arsip.