Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (DAPD) Kabupaten Buleleng, melalui Bidang Pembinaan, Pengelolaan dan Pengawasan Arsip (PPPA), menyelenggarakan kegiatan pengawasan kearsipan internal yang bertempat di Dinas Sosial (DINSOS) Kabupaten Buleleng. Kamis, (14/7/2022).
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buleleng, I Putu Kariaman Putra, S.Sos., MM, menginstruksikan kepada seluruh petugas pengelola kearsipan Dinsos agar tetap aktif mengelola arsipnya dengan bersungguh-sungguh dan berkelanjutan kedepannya, agar dapat terciptanya pengelolaan arsip yang baik di lingkup Perangkat Daerah Kabupaten Buleleng.
Lebih lanjut, Putu Kariaman meminta kepada tim pengawas kearsipan agar selalu mengawal tata kelola kearsipan di Dinas Sosial untuk tercapainya regulasi kearsipan yg benar. “Saya meminta kepada tim pendamping agar selalu mengawal tata kelola kearsipan, demi terwujudnya regulasi kearsipan yang benar”, tegasnya.
Sementara itu, Arsiparis Ahli Muda, Made Ngurah Setiawan, selaku tim pengawas menjelaskan bahwa kegiatan Pengawasan Kearsipan Internal merupakan suatu evaluasi yang telah dilakukan pada Perangkat daerah selaku pencipta arsip, yang menyasar unit kearsipan dan unit pengelola kearsipan di Dinas Sosial Kabupaten Buleleng.
Lebih lanjut, Ngurah Setiawan menjelaskan bahwa pengawasan kearsipan internal ini bertujuan untuk melihat perkembangan regulasi kearsipan yang ada di Dinas Sosial Kabupaten Buleleng, dimulai dari pembinaan, penilaian hingga pengawasan kearsipan yang saat ini akan dilaksanakan.
Kegiatan pengawasan ini dilakukan sesuai instrumen pengawasan kearsipan internal terhadap pengelolaan arsip dinamis, sumber daya manusia (SDM) dan sarana prasarana kearsipan.