Pemusnahan arsip merupakan salah satu tahapan yang dapat dilaksanakan oleh pengelola arsip dalam upaya mengurangi jumlah arsip yang dinilai tidak layak guna.
Melalui kegiatan pemusnahan, pada nantinya arsip- arsip yang terkumpul merupakan arsip dengan nilai khusus sesuai keperluan wajib untuk disimpan dan dilestarikan.
Hal tersebut disampaikan Made Ngurah Setiawan, selaku Arsiparis Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kab. Buleleng disela- sela kunjungannya ke Dinas Pariwisata ( Dispar ) Kab. Buleleng dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga ( Disdikpora ) Kab. Buleleng dalam kegiatan sosialisasi pemusnahan arsip.
Ia menambahkan, melalui kegiatan sosialisasi ini, setidaknya para petugas teknis kearsipan pada masing- masing OPD, dapat memahami nilai- nilai dalam dokumen arsip, sebelum nantinya hasil pemilahan dapat dikategorikan sebagai arsip yang dapat dimusnahkan atau wajib untuk disimpan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pengelolaan arsip semakin baik dan dapat dipergunakan dalam kurun waktu tertentu.