Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (DAPD) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pembinaan, Pengelolaan dan Pengawasan Arsip (PPPA) melaksanakan Penyelamatan Arsip inaktif Pasca Penggabungan dan atau Strukturalisasi Perangkat Daerah, Selasa, 27 Agustus 2024, bertempat di :
1. Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten buleleng, diterima oleh Kasubag Umum Ketut Arya Stat Artawan, SE beserta petugas pengelola kearsipan
2. Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian, dan Statistik, diterima oleh Kasubag Umum dan Keuangan Gede Hari Satria Wibawa Argapa, S.Pd., M.A.P beserta petugas pengelola kearsipan
Kegiatan ini dikoordinir oleh Kabid PPPA, dalam sambutanya menyampaikan Penyelamatan arsip inaktif perangkat daerah pasca penggabungan dan atau pembubaran merupakan proses yang penting untuk menjaga kelancaran administrasi dan akuntabilitas. Pihak terkait harus bekerja sama untuk memastikan proses penyelamatan berjalan dengan baik.Selanjutnya arsiparis memberikan arahan mengenai proses penyelamatan arsip inaktif pasca penggabungan dan atau pembubaran perangkat daerah mulai dari tahap pendataan arsip, verifikasi dan penilain arsip sampai sarana dan prasarana penunjang untuk melaksanakan kegiatan penyelamatan arsip.